Perlu kami sampaikan bahwa Bandar Udara dikelola oleh otoritas Bandara dengan pembagian wilayah regional. Terdapat berbagai unsur dan pihak service provider layanan yang keseluruhannya tunduk di bawah otoritas Bandara.
Otoritas bandar udara adalah sebuah entitas independen yang bertanggung jawab atas operasi dan pengawasan dari satu atau beberapa bandar udara. Otoritas bandar udara dapat merupakan lembaga pemerintah atau badan usaha swasta.
Bandar udara adalah gerbang sebuah negara atau daerah yang menjadi simbol dari peradaban dan budaya. Bandara Internasional Minangkabau adalah pintu gerbang dari warga Sumatra Barat, maka selayaknya memiliki bentuk yang dapat dimaknai sangat spesial dan mencerminkan budayanya. Tulisan ini bertujuan untuk menginterpretasikan makna bandara sebagai gerbang daerah dan menselaraskan kembali pemikiran kita akan hakikat makna contemporary arsitektur tradisional, agar tidak terjebak pada pragmatisme perancangan arsitektur yang seolah – olah telah berjasa mengangkat budaya arsitektur leluhur kita, padahal hanya berjalan di tempat.
Tidak bisa disalahkan memang ketika ada masyarakat yang masih belum kenal Otban atau Otoritas Bandara, bahkan sebagian besar masyarakat tak tahu Otban itu apa.
Dan demi memudahkan kinerja petugas pengamanan bandara, maka pihak pengelola bandara menentukan daerah-daerah di bandara yang menjadi daerah-daerah pengamanan, yaitu:
Di Indonesia, Kewenangan petugas imigrasi ini diatur dalam undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Petugas imigrasi di bandara memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai tindakan terkait dengan pemeriksaan dan pengawasan perjalanan orang yang masuk atau keluar dari suatu negara.
Pengawasan Kepatuhan: Memastikan seluruh pihak yang beroperasi di bandara mematuhi peraturan dan standar yang berlaku.
Daerah operasi bagi kendaraan di location terbatas Bandar Udara yang ditetapkan sebagai daerah umum terbatas yang meliputi :
Kendaraan/peralatan adalah alat yang dipergunakan untuk menunjang kegiatan operasional di bandar udara sesuai dengan peruntukannya.
Runway adalah suatu bidang otban3.web.id persegi panjang tertentu di dalam lokasi bandar udara yang dipergunakan untuk pendaratan dan lepas landas pesawat udara.
Terdapat satu ruangan yang di sebut Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebelum pintu keberangkatan dan kedatangan Internasional di bandara, yang berfungsi sebagai ruangan pemeriksaan kelengkapan dokumen keimigrasian seperti copyright, visa dan validasi lainnya.
Dalam menjalankan tugas-tugas keimigrasian di space Bandara, sebenarnya seorang petugas imigrasi telah ditentukan batas-batas areanya. Bahkan untuk bisa masuk ke spot tugas yang telah ditentukan ini, seorang petugas imigrasi wajib memiliki kartu Pass Bandara.
Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan
Sistem pembayaran ini digunakan untuk semua proyek konstruksi bangunan pemerintah oleh konsultan utama, yang juga dikenal sebagai […]